Beberapa minggu yang lalu kita ketahui kasus yg cukup menghebohkan yaitu di hukumnya Sdri Prita karena dituduh telah mencemarkan nama baik sebuah Rumah Sakit, pada hal beliaukan hanya curhat ke teman2nya melalui Email tentang pengalaman pribadinya yang mendapatkan pelayanan yang kurang baik dari sebuah Rumah sakit. Nah kawan menurut kalian gimana sih batasannya untuk kita bisa Berekspresi secara aman. Ok ditunggu komentnya.
ya itulah bangsa kita....mentang2 dah ada UU nya seolah2 orang yang mencoba men-ekxpresikan diri atau mencoba mengutarakan sebuah kebenaran...dianggap benalu serta dianggap melanggar hukum.
menurut gw sih... percumah banyak UU dibangsa ini...bila ujung2nya mandek begitu aja suplemasi hukumnya untuk penanganan secara adil...
Undang-undang (UU) adalah hal mutlak untuk sebuah negara bisa beroperasi secara baik, asalkan UU itu juga baik, dalam arti, UU tersebut tidak membuka peluang penyalahgunaan oleh pihak2 yang memiliki kepentingan pribadi. Nah, susahnya kan UU di negara kita ini yang mungkin menyediakan celah untuk bisa disalah gunain.
Menurut gw UU nya tu perlu disosialisasikan terlebih dahulu, jadi ga salah dalam menafsirkan pasal demi pasal yang ada di dalamnya. Sehingga kasus seperti yang di alami Sdri Prita tak terjadi. Ya di Maklumin aja dah orang2 yang mengadilinya barang kali kurang pengetahuannya tentang Iptek.
Gw setuju dengan Logic Board. UU adalah hal mutlak untuk sebuah negara. Tapi memang perlu sebuah UU yang bagus biar fungsi suatu negara bisa berjalan dengan bagus juga. Jadi di butuhkan aparat pembuat UU yang baik juga.